Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Untuk menjaga kualitas pengelolaan JDIH BSN dilakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH BSN; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi JDIH BSN.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pelaporan.
(5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada:
a. Kepala Badan dengan cara elektronis atau nonelektronis; dan
b. Pusat JDIHN secara elektronis melalui aplikasi yang disediakan oleh Pusat JDIHN.
Your Correction
