Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Informasi hukum yang dikelola dalam JDIH BSN, paling sedikit meliputi:
a. Dokumen Hukum;
b. infografis; dan/atau
c. informasi hukum lainnya.
(2) Informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi hukum yang dihasilkan oleh BSN.
Your Correction
