Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Anggota JDIH BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bertugas untuk melakukan pengolahan Dokumen Hukum dan informasi hukum.
(2) Anggota JDIH BSN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan Dokumen Hukum dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi masing- masing sebagai bahan pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan informasi hukum oleh Pusat JDIH BSN;
b. pemanfaatan aplikasi JDIH BSN yang dikoordinasikan oleh pusat JDIH BSN;
c. penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan unit organisasi setingkat eselon II masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pusat JDIH BSN; dan
d. dukungan penyusunan laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh pusat JDIH BSN.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
