Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Pusat JDIH BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan JDIH BSN.
(2) Pusat JDIH BSN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengelolaan JDIH BSN;
b. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi pengelolaan JDIH BSN dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
c. pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH BSN;
d. pembangunan dan pengembangan JDIH BSN berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan aplikasi Pusat JDIHN;
e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan informasi hukum;
f. pengklasifikasian, pemutakhiran, penyebarluasan, dan pengunggahan Dokumen Hukum dan informasi hukum ke dalam aplikasi JDIH BSN;
g. penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran pengelolaan JDIH BSN;
h. penugasan dan pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH BSN;
i. pelayanan dan penyebarluasan Dokumen Hukum dan informasi hukum di lingkungan BSN dan kepada masyarakat;
j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi anggota JDIH BSN; dan
k. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BSN kepada Kepala Badan dan Pusat JDIHN.
Your Correction
