Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Current Text
JDIH BSN bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan JDIH BSN yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat;
c. memudahkan penelusuran Dokumen Hukum dan informasi hukum terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. mengembangkan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan JDIH BSN; dan
e. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik terkait standardisasi dan penilaian kesesuian sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
Your Correction
