Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kebijakan nasional standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b. Persyaratan Acuan;
c. kompetensi LPK;
d. program prioritas dan kepentingan nasional; dan/atau
e. pemenuhan kewajiban internasional.
Your Correction
