Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Bukti kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dinyatakan dalam bentuk Sertifikat.
(2) Bukti kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas pemenuhan Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses dan/atau Personal.
Your Correction
