Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Sistem dilakukan dengan:
a. Validasi rancangan Sistem;
b. inspeksi terhadap pengoperasian Sistem;
c. audit sistem manajemen;
d. pengujian terhadap hasil pengoperasian Sistem, dan/atau;
e. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Sistem terhadap Persyaratan Acuan.
Your Correction
