Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk Jasa dilakukan dengan:
a. Validasi rancangan Jasa;
b. inspeksi terhadap proses pemberian Jasa;
c. inspeksi terhadap hasil pemberian Jasa;
d. pengujian terhadap hasil pemberian Jasa;
e. audit sistem manajemen pemberian Jasa; dan/atau
f. Verifikasi dan/atau Validasi pernyataan kesesuaian Jasa terhadap Persyaratan Acuan.
Your Correction
