Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berisi ketentuan: a. pengajuan Sertifikasi yang meliputi permohonan Sertifikasi dan kelengkapan permohonan Sertifikasi; dan b. seleksi yang meliputi tinjauan permohonan Sertifikasi, penandatanganan perjanjian Sertifikasi dan penyusunan rencana evaluasi.
Your Correction