Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. untuk 1 (satu) jenis Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal; atau b. untuk lebih dari 1 (satu) jenis Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal dalam 1 (satu) ruang lingkup dan karakteristik yang sama, berupa 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) SNI. (2) Persyaratan Acuan untuk setiap kelompok ruang lingkup Barang, Jasa, Proses, Sistem, dan Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Your Correction