Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Penerapan Skema Penilaian Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha mikro dan kecil yang mencakup:
a. ruang lingkup dan lokasi usaha;
b. jumlah personel;
c. risiko ketidaksesuaian;
d. kompleksitas produksi; dan/atau
e. kompleksitas layanan.
(2) Pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian dalam Skema Penilaian Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengurangan jumlah personel pelaksana kegiatan Penilaian Kesesuaian;
b. pengurangan waktu pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian; dan/atau
c. pengurangan jumlah sampel barang yang diuji, untuk Penilaian Kesesuaian pada barang.
Your Correction
