Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat:
a. Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal;
b. prosedur administratif;
c. jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian;
d. bukti kesesuaian; dan
e. pengawasan oleh LPK.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian dapat dirumuskan untuk kelompok Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki persamaan Persyaratan Acuan, ruang lingkup, karakteristik, dan/atau jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian.
(3) Pelaksanaan kegiatan Penilaian Kesesuaian dalam Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Your Correction
