Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kesesuaian dilakukan untuk menilai Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal berdasarkan Persyaratan Acuan. (2) Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan untuk MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih karakteristik bahan atau proses berdasarkan SNI. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap Barang, Jasa, Proses, atau instalasi atau setiap rancangannya serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu yang didasarkan kepada Persyaratan Acuan. (5) Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN. (6) Kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilakukan melalui tahap: a. seleksi; b. determinasi; c. tinjauan; dan d. penetapan.
Your Correction