Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) menyampaikan hasil seleksi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional.
(2) Hasil seleksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama BSN.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna yang memuat informasi sebagai berikut:
a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau
b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio.
(4) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing.
Your Correction
