Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing dilaporkan oleh Instansi Pembina dalam bentuk rekapitulasi kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.
Your Correction