Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing dilaporkan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction