Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini meliputi:
a. kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;
b. prosedur Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; dan
c. pengangkatan.
Your Correction
