Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2020-2024
Current Text
Kepala Badan Standardisasi Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Your Correction
