Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2020-2024
Current Text
Pimpinan unit kerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional bertanggung jawab atas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengukuran akuntabilitas kinerja di lingkup masing-masing secara berjenjang.
Your Correction
