Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan atas hasil evaluasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan pengajuan permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan tahapan determinasi. (2) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi. (3) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI untuk barang yang diajukan Sertifikasi oleh pemohon.
Your Correction