Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Current Text
(1) LSPro melakukan evaluasi tahap 1 (satu) untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Evaluasi terhadap kesesuaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi laporan hasil pengujian barang dengan memperhatikan:
a. kesesuaian terhadap persyaratan SNI;
b. kesetaraan metode uji yang digunakan; dan
c. penggunaan laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 sesuai lingkup yang akan disertifikasi.
(3) Dalam hal hasil evaluasi LSPro menyatakan pemenuhan terhadap kesesuaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro dapat melanjutkan proses ke evaluasi tahap 2 (dua).
(4) Dalam hal hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
(5) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mencakup pengujian ulang untuk parameter yang tidak sesuai berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal LSPro menemukan ketidaksesuaian terhadap laporan hasil pengujian.
(6) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian persyaratan sesuai
jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses Sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke evaluasi tahap 2 (dua).
(7) Dalam hal pemohon dapat menyelesaikan perbaikan terhadap ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro melanjutkan proses ke evaluasi tahap 2 (dua).
Your Correction
