Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN. (2) Informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. nama dan merek produk; b. pemilik Sertifikat kesesuaian; dan c. status Sertifikat kesesuaian.
Your Correction