Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Your Correction
