Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan pengurangan lingkup Sertifikasi selama masa berlakunya Sertifikat kesesuaian. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro melakukan verifikasi. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro menerbitkan Sertifikat kesesuaian yang sudah dikurangi lingkup Sertifikasinya.
Your Correction