Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan penambahan lingkup Sertifikasi selama masa berlakunya Sertifikat kesesuaian.
(2) Penambahan lingkup Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
(3) Selain tahapan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan lingkup Sertifikasi dilakukan sesuai dengan tahapan jenis kegiatan penilaian kesesuaian:
a. dalam hal terdapat perubahan pada jenis barang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19; atau
b. dalam hal tidak terdapat perubahan pada jenis barang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.
(4) Evaluasi terhadap penambahan lingkup Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terpisah maupun bersamaan dengan surveilans.
Your Correction
