Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku untuk Barang Terbatas.
Your Correction
