Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pemohon Sertifikasi merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sertifikasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dengan metode: 1. luring; atau 2. daring; dan b. dilakukan oleh auditor atau tim audit dengan waktu yang digunakan: 1. 1 (satu) orang personel selama 1 (satu) hari; 2. 1 (satu) orang personel selama 2 (dua) hari; atau 3. 2 (dua) orang personel selama 1 (satu) hari.
Your Correction