Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro menyusun rencana evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, berdasarkan hasil tinjauan terhadap permohonan Sertifikasi. (2) Rencana evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda asesmen proses produksi serta audit sistem manajemen produksi. (3) Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup barang. (4) Pelaksanaan evaluasi yang telah direncanakan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kompetensi: a. pemahaman dan pengalaman tentang prinsip, praktik, dan teknik audit sesuai SNI ISO 19011; b. pemahaman mengenai proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro; c. pemahaman mengenai standar sistem manajemen mutu; d. pemahaman mengenai teknik pengambilan contoh; e. pengetahuan mengenai SNI produk elektronika; f. pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai sektor produk elektronika; g. pengetahuan mengenai proses produksi produk elektronika sesuai dengan lingkup SNI; dan h. pengetahuan mengenai peraturan perundang- undangan terkait barang yang diajukan untuk disertifikasi.
Your Correction