Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tinjauan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1, LSPro harus memastikan: a. informasi yang diperoleh dari permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah lengkap dan memenuhi persyaratan; b. kemampuan untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikasi; dan c. dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan Sertifikasi.
Your Correction