Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelengkapan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling sedikit berupa: a. informasi pemohon, yang terdiri atas: 1. nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi; 2. bukti pemenuhan persyaratan izin berusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. bukti kepemilikan atas merek atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 4. pernyataan bahwa pemilik merek bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan persyaratan SNI untuk barang yang diproduksi dipabriknya sendiri; 5. bukti perjanjian alihdaya yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang memiliki pabrik yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA untuk melakukan pembuatan barang dalam hal pemohon merupakan pemegang hak merek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, serta MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan barang; 6. bukti perjanjian alihdaya yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang memiliki pabrik yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA untuk melakukan perancangan barang dan pembuatan barang dalam hal pemohon merupakan pemegang hak merek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah dan MENETAPKAN spesifikasi barang; 7. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum dalam melakukan pembuatan barang untuk pihak lain yang memiliki hak merek, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan barang dalam hal pemohon melakukan pembuatan barang di pabrik yang berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA; 8. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di luar negeri yang memiliki hak merek, MENETAPKAN spesifikasi barang dalam hal pemohon melakukan perancangan dan pembuatan barang di wilayah Republik INDONESIA; 9. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik INDONESIA, dalam hal pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, yang MENETAPKAN spesifikasi barang dan melakukan perancangan dan pembuatan barang; 10. pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi; dan 11. informasi seluruh lokasi pabrik yang digunakan untuk memproduksi barang yang disertifikasi; b. informasi barang, yang terdiri atas: 1. merek, jenis/tipe/klasifikasi berdasarkan standar/kelas dan model sesuai dengan katalog produk; 2. nomor dan judul SNI yang digunakan sebagai Persyaratan Acuan; 3. daftar bahan baku dan/atau komponen/technical data sheet; 4. label barang atau ilustrasi label barang; 5. dokumen deskripsi teknis dan/atau dokumen penyerta termasuk keterangan kegunaan, cara penggunaan, peringatan, dan sebagainya yang perlu diketahui oleh pengguna dengan informasi berbahasa INDONESIA; 6. dokumen gambar rancangan atau desain barang yang dilengkapi diagram kelistrikan dan spesifikasi barang; 7. foto barang dari arah depan, belakang, samping, atas, bawah, dan foto rangkaian elektronika produk serta foto komponen kritis produk; 8. laporan hasil pengujian barang dan/atau Sertifikat uji tipe (type testing) harus mewakili seluruh klasifikasi, model, dan tipe yang diajukan untuk disertifikasi, yang diterbitkan oleh: a. laboratorium pengujian; dan/atau b. lembaga Sertifikasi, yang diakreditasi oleh KAN/badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Arrangement; dan 9. kesamaan klasifikasi, model, dan tipe sebagaimana dimaksud pada angka 8 dievaluasi oleh LSPro berdasarkan kesamaan: a. bahan baku; b. komponen; c. proses; dan d. spesifikasi; dan c. informasi proses produksi, yang terdiri atas: 1. nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik dalam hal berbeda dengan legalitas pemohon; 2. struktur organisasi, nama, dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi; 3. informasi tentang pemasok bahan baku dan komponen, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku; 4. informasi tentang proses pembuatan barang yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain; 5. informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin sesuai dengan Persyaratan Acuan, penanganan barang yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta Sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu barang yang disertifikasi; 6. informasi tentang pengemasan dan pengelolaan barang di gudang akhir sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik INDONESIA; 7. lokasi gudang penyimpanan barang di wilayah Republik INDONESIA; dan/atau 8. Dalam hal tersedia, menyampaikan Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau ISO 9001 dari lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh: a. KAN; atau b. badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Agreement dengan ruang lingkup yang sesuai.
Your Correction