Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan format permohonan Sertifikasi oleh LSPro yang berisi seluruh informasi pemohon, informasi barang, dan informasi proses produksi, untuk diisi oleh Pelaku Usaha; dan b. pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengajukan permohonan Sertifikasi sesuai dengan Peraturan BSN yang mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
Your Correction