Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Current Text
Prosedur administratif berisi ketentuan:
a. pengajuan Sertifikasi yang meliputi:
1. permohonan Sertifikasi; dan
2. kelengkapan permohonan Sertifikasi; dan
b. seleksi yang meliputi:
1. tinjauan permohonan Sertifikasi;
2. penandatanganan perjanjian Sertifikasi; dan
3. penyusunan rencana evaluasi.
Your Correction
