Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Elektronika
Current Text
Persyaratan Acuan Sertifikasi sektor produk elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Your Correction
