Correct Article 93
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
39. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
