Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam pengelolaan data, informasi, sistem informasi, infrastruktur teknologi dan keamanan informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. pengelolaan sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; e. pengelolaan perpustakaan dan dokumen di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pusat Data dan Informasi; dan h. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Pusat Data dan Informasi. 35. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction