Correct Article 72
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
33. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
