Correct Article 46
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
b. penyiapan sinkronisasi kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi.
31. Judul BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
