Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
b. pelaksanaan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi.
28. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
