Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
b. penyiapan sinkronisasi kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi.
20. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
