Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar, serta koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar.
19. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
