Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar; b. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian; dan c. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi. 17. Judul Bagian Ketiga dalam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction