Correct Article 17H
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, fasilitasi rapat pimpinan, dan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Kepala dan Sekretaris Utama.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf b mempunyai tugas pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Pengembangan Standar.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf c mempunyai tugas pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf d mempunyai tugas pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi Bidang Akreditasi.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17G huruf e mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran.
16. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
