Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17G

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E terdiri atas: a. Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction