Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17B

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan barang milik negara; c. pelaksanaan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban; d. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. pengelolaan klinik.
Your Correction