Correct Article 17B
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan barang milik negara;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban;
d. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
e. pengelolaan klinik.
Your Correction
