Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; b. Bagian Protokol dan Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 15. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 17A sampai dengan Pasal 17H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction