Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, protokol, tata usaha pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, rumah tangga, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa. 13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction