Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pengoordinasian, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pemberian advokasi hukum; dan
d. pengoordinasian dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, pengaduan masyarakat, publikasi, dan dokumentasi BSN.
10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
