Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, organisasi dan tata laksana, kerja sama, reformasi birokrasi dan penyiapan bahan pimpinan.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
