Correct Article 63
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) BSN dapat membubarkan sekretariat Komite Teknis apabila Komite Teknis yang ditangani oleh sekretariat Komite Teknis tersebut dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58.
(2) Pembubaran sekretariat Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN dan diinformasikan kepada Pemangku Kepentingan.
Your Correction
